Terapkan Prokes Kapolsek Polut Bersama Kepala UPT Puskesmas Polut Bagikan Masker

Redaksi

Takalar – Kapolsek Polongbangkeng Utara AKP H. A Hermansyah, SH bersama Kepala UPT Puskesmas Polut Hj. Indriani Safitri, AM. SKM gelar operasi Yustisi sasar pengguna jalan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan Perbup Takalar No. 25 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Polongbangkeng Utara di jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang Kelurahan Palleko Kec. Polut Kab. Takalar. Jumat (19/3/2021).

Operasi Yustisi tersebut melibatkan Personil Polsek Polongbangkeng Utara sebanyak 10 orang, Personil Koramil Polut sebanyak 06 orang dan Pegawai UPT Puskesmas Polongbangkeng Utara sebanyak 10 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua serta pejalan kaki yang melintas dijalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang dan membagi-bagikan Masker.

Disela-sela kegiatan Kapolsek Polut AKP H. A. Hermansyah, SH mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi ini petugas membagikan Masker sebanyak 200 lembar serta melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki yang tidak memakai masker agar memakai masker untuk kebaikan bersama.

” Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan serta pejalan kaki agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar.
” Ujar Kapolsek Polut

Lebih lanjut, Beliau menuturkan bahwa Operasi yustisi ini rutin dilaksanakan untuk menegakkan disiplin kepada warga masyarakat agar senantiasa patuh dan mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.

” Bagi para pelanggar yang tidak patuh dan tidak mentaati Protokol kesehatan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kami berharap kepada warga masyarakat agar dapat bersama-sama mematuhi aturan tersebut untuk mencegah klaster baru penyebaran virus Copid-19 diwilayah Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara
” Terang Kapolsek Polut.

Untuk diketahui, Dalam Operasi Yustisi tersebut Personil mendapati warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker sebanyak 19 orang dan semuanya diberikan sanksi berupa teguran lisan.

Memberi himbauan secara humanis dan teguran dengan santun adalah tugas dan kewajiban kami agar warga masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan dengan disiplin 5M Memakai masker saat beraktivitas diluar rumah. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan serta membatasi Mobilitas dan interaksi. ” Kita lindungi saya dengan Masker Ta dan saya lindungi kita dengan Masker Ku.” Mari kita saling melindungi diri dengan memakai Masker.
Tutup Kapolsek Polut.

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post