Kajari Gowa Hadiri Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba Program TMMD ke-110 Kodim 1409 Gowa

Redaksi

GOWA – Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba dalam rangka Program Kegiatan TMMD ke-110 Kodim 1409/Gowa yang digelar di Posko TMMD tepatnya di Desa Tanah Karaeng,Kec.Manuju Kab.Gowa,Pada Selasa (23/03/2021) pukul 09.00 wita.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kajari Kab.Gowa Yeni Andriani SH.MH,Pasi Ter Dim 1409/Gowa Kapten Inf Rahmadi beserta anggota staf,Panit 2 Binmas Polsek Sombaopu Polres Gowa Iptu Mannyaurang,S.H.,dan Para peserta penyuluhan yang berjumlah 50 orang.

Panit 2 Binmas Polsek Sombaopu Polres Gowa Iptu Mannyaurang,S.H.,menyampaikan tentang bahaya narkoba bahwa Masyarakat di Desa yang jauh dari kotapun harus tahu tentang bahaya Narkoba.

“Karena ini sangat membahayakan bagi kesehatan dan masa depan kita,apalagi saat ini peredaran narkoba semakin marak bahkan sudah sampai ke Desa.Dengan pemahaman dan tahu bahayanya,masyarakat Desa diharapkan bisa melindungi diri,keluarga dan masyarakatnya dari bahaya narkoba.Peredaran narkoba kini merambah di semua kalangan usia, jenis kelamin, profesi,kelas sosial dan lainnya maka dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,”tutur Iptu Mannyaurang,S.H.

Menurutnya,bahwa Penyuluhan bahaya narkoba sebagai salah satu agenda penting dalam kegiatan TMMD ke-110 Kodim 1409/Gowa,Kegiatan ini untuk membentengi masyarakat dari pengaruh narkoba.

“Selain melindungi diri,keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba,warga juga dihimbau melaporkan jika mengetahui ada dugaan praktik transaksi narkoba sehingga masyarakat bisa diselamatkan dari peredaran narkoba.Kami sangat berharap dukungan dan bantuan masyarakat karena tanpa itu kami dari Kepolisian tidak akan bisa berbuat secara maksimal dalam memberantas Narkoba,”harap Iptu Mannyaurang,S.H.

Sementara itu,penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kajari Kab.Gowa Yeni Andriani, S.H., M.H,mengatakan bahwa,”Kegiatan penyuluhan Hukum ini dilakukan dengan sasaran masyarakat pedesaan untuk membekali mereka pengetahuan dasar hukum agar masyarakat juga sadar tentang semua kegiatan yang melanggar hukum.Sadar hukum itu sangat penting karena sebelum kita bertindak harus tahu tentang hukum dengan tujuan untuk mempermudah saat kita bekerja,dimana kalau kita sudah tahu tentang hukum bisa meminimalisir pelanggaran hukum,”jelasnya.

Ia pun berharap apa yang telah disampaikan ke warga nantinya bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat.

“Saya berharap apa yang telah disampaikan kewarga nantinya bisa menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang memang penting bagi masyarakat memiliki dasar pengetahuan hukum untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.Penyuluhan hukum ini untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tentang norma hukum, juga mengedukasi agar masyarakat lebih mengedepankan kesadaran dalam menjaga ketertiban umum,”tutup Yeni Andriani, S.H., M.H.

Kegiatan Penyuluhan terkait Bahaya Narkoba dan Hukum kepada warga masyarakat merupakan rangkaian kegiatan TMMD ke-110 Kodim 1409/Gowa dalam bentuk Sasaran Non fisik dalam rangka untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat bawah yang minim dengan pengetahuan Hukum dan bahaya Narkoba dimana dampaknya dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post