TNI  

Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Ikuti Workshop Anti Narkoba Yang Digelar BNN Nunukan

Nunukan – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC mengikuti Workshop Penggiat Anti Narkoba Instansi Pemerintahan yang digelar oleh BNN kabupaten Nunukan di Cafe Sayn jalan Pattimura kelurahan Nunukan Timur, kecamatan Nunukan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kamis (25/3/2021).

Kepala BNN Kabupaten Nunukan La Muati, SH., MH dalam sambutannya yang diwakili Kepala Sub Koordinasi P2M BNN Murjani Shalat mengatakan, terima kasih atas kehadiran dan partisipasinya dalam kegiatan workshop ini, serta menyampaikan bahwa penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara berkesinambungan serta melibatkan komponen masyarakat. Hal ini penting dilakukan karena penyalahgunaan narkoba tidak memandang status ekonomi, pekerjaan dan status sosial seseorang.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas Pamtas jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Turut hadir dalam acara tersebut antaralain, Murjani Shalat (Kasub Koordinasi P2M BNN Kab. Nunukan), Lettu Inf Juan Agus (Pasi intel Kodim 0911/NNK), Lettu Arh Bayu Sekti (Pasi intel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16/3 Kostrad), Letda Laut (T) Arif Kurniawan (Paur Ops intel Lanal Nunukan), Iptu Adrianus Talik (KBO Satreskoba Polres Nunukan), Aipda Heriyono (Ps. Kanit Gakkum Satpolairud), Ahmad Tang (Kepala Penanggung Jawab Status Hukum Kapal KSOP Nunukan), Muh. Arifin (Senior Avsec Bandara Nunukan), Tb. Agus Setiawan, SH, MH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Nunukan), Hasbi (Staf Pelaksana KPU Nunukan), Asriansyah (Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP2MI) serta instansi terkait lainya.

Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan yang menjadi pemberi materi antaranya, dr. Hj. Ika Bihandayani dari UPT. Puskesmas Nunukan dalam meterinya menyampaiakan, ” kita patut waspada akan bahaya narkoba dan bahaya covid 19 saat ini, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa di Indonesia Darurat Narkoba, dan merusak generasi muda Indonesia yang sampai saat ini belum ada formula untuk dapat memberantas kegiatan para pengedar, penjual serta pemakainya, lebih herannya lagi pengendalian atau peredaran jaringan Narkoba sebesar 75 % terbesar berada di Lapas seluruh Indonesia, dari situlah dibutuhkannya kerjasama, sinergitas antar lembaga atau instansi terkait dalam upaya pemberantasan dan pengawasan jalur masuk Narkoba baik dari Darat, Laut dan Udara khususnya didaerah-daerah perbatasan harus diperketat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,”ucapnya.

Kedua, dr. Hesti Murdaningrum dari Rehabilitasi Medis BNN Kab. Nunukan dalam meterinya menyampaikan, ” betapa pentingnya rehabilitasi terhadap pengguna Narkoba karena Narkoba dapat merusak resiko gangguan kesehatan, kualitas hidup dan terlebih lagi terhadap lingkungan keluarga. Situasi dan kondisi masyarakat pengguna Narkoba menimbulkan pengobatan tidak merata, penularan akan penyakit menular, penyakit psikis dan kebiasaan masyarakat yang buruk. Dan bagi para pemakai perlu dilaksanakan rehabilitasi agar dapat mencapai hasil pulih dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun agar dapat beraktifitas kembali di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya

Ketiga, dr. Adi Irwansyah A, Sp.Kj dari pihak RSUD Nunukan dalam materinya, “pemanfaatan Narkoba dapat berguna di bidang kesehatan dalam rangka membantu dokter melaksanakan kegiatan operasi dan pengobatan itu bisa dilakukan tetapi dengan sesuai aturan. Dalam hal ini, kejahatan Narkoba sudah menjadi pelanggaran Nasional dan Internasional yang selalu menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah sehingga pihak BNN semakin gencar dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.

Ditempatnya, Pasi 1/Intel Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Lettu Arh Bayu SektiĀ  menyampaikan bahwa, pihaknya selalu siap dan selalu mendukung dalam hal pemberantasan peredaran, penyalahgunaan dan pemakaian narkoba khususnya di wilayah perbatasan. Dan dalam 13 kasus yang sudah ditangani oleh Satgas Yonarhanud 16/SBC, serta 8 kasus yang sudah dilaksanakan proses SPDP telah di laksanakan oleh pihak kepolisian adalah buah dari kerjasama dan sinergitas nyata dalam pemberantasan Narkoba.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.