3 Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Warga di Kecamatan Rumbia,Kasubbag Humas Polres Jeneponto : Tiga Orang Sudah Ditetapkan Tersangka

Redaksi

CYBER NEWS86 – Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penganiayan atau pengeroyokan terhadap Muhammad salah satu warga Kec.Tompobulu Kab.Gowa beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul SH, saat dikonfirmasi awak media,Sabtu (27/03/2021).

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan tersangka,”kata AKP Syahrul

Lanjut ia katakan bahwa ketiga pelaku yakni (AH),(MK),(MS) tidak dilakukan penahanan,hanya wajib lapor.

“Ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan diwajib laporkan karena memenuhi syarat subjektif penahanan.Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak akan melarikan diri dan mengulangi tindak pidana dan kooperatif akan memenuhi setiap panggilan penyidik,”tambahnya.

Ditetapkannya ketiga tersangka juga dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A4 dengan Nomor : B/08/IIV Res 1.6 /2021/Reskrim pada Tanggal 23 Maret 2021.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul pun berharap agar kedua belah pihak kooperatif .

“Saya berharap agar kedua belah pihak kooperatif.Mampu mampu menahan diri untuk tidak terprovokasi oleh pihak manapun,serahkan penanganan masalah kepihak yang berwajib sambil menjalani proses hukum.Dan apabila ada solusi penyelesaian masalah dalam proses ini justru itu jauh lebih diharapkan agar tercipta kedamaian diantara kedua belah pihak terkait permasalahan yang sedang berproses hukum,”tutup AKP Syahrul SH.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 ayat(2) ke 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

 

 

 

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post