GOWA – Terkait adanya postingan di media dengan nama akun “Konsorsium Pembaruan Agraria” yang dalam narasinya mengatakan PT Cimory dan pihak keamanan dari TNI POLRI bersama Satpol PP melakukan pengugusuran di pemukiman dan tanah garapan petani di Lingkungan Buluballea Kelurahan Pattapang adalah hal yang tidak benar.
Eksekusi dilakukan bedasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 04 Mei 2016 No.54/pdt.G/2015/PN Sgm jo putusan pengadilan Tinggi Makassar tanggal 20 Desember 2016 No.262/pdt/2016/PT Mks jo Putusan mahkamah agung RI tanggal 15 maret 2018 nomor 173 K/PDT/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemohon Hj Nurhana Nuhung S.pd bersengketa obyek berupa Tanah Kebun seluas ± 1,5 Ha dengan Cegeng berteman.
Pihak pengadilan Sungguminasa membacakan putusan pengosongan bangunan sebelum di laksanakan eksekusi,Rabu (8/4).
Di tempat terpisah Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan menyangkan ada postingan yang tidak berdasakan fakta di media sosial yang mana dalam postingannya mengatakan, “pihak
PT Cimory, Polri dan TNI datang menggusur petani. Ini kasus sengketa lahan perorangan bukan masalah PT Cimory,” terang AKP. M. Tambunan.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat tidak perlu terprovokasi atas postingan yang menyebut namanya, “Konsorsium Pembaruan Agraria” tersebut dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam ber media sosial, ujar AKP. M. Tambunan.