Kabid Humas Polda Sulsel Minta Masyarakat Hindari Kerumunan,Apalagi Yang Berpotensi Melanggar Pidana 

Redaksi

MAKASSAR — Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan meminta agar masyarakat tidak berkerumun guna menghindari terjadinya cluster baru COVID-19, apalagi kerumunan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran Pidana .

Untuk itu, Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam berperilaku di tengah kondisi Pandemic ini dengan sebisa mungkin tidak berkerumun apalagi berbuat hal yang berpotensi pelanggaran Pidana

Hal itu dikatakan , E .Zulpan terkait beredar video aksi duel tarung bebas dengan tangan kosong di salah satu tempat di Makassar. Menurut keterangan pelaku, para petarung dan penonton masing-masing menyerahkan sejumlah uang untuk biaya mengikuti acara tersebut

“Tentunya kita harapkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak mendatangi kerumunan , kita tahu saat ini situasi pandemic , berkumpul saja sudah melanggar protokol kesehatan apalagi didalamnya terdapat perbuatan pidana ,”tegas E .Zulpan , saat ditemui di Mapolda Sulsel , Jumat (06/08)

Dijelaskan lagi Kabid Humas Polda Sulsel , bahwa saat ini kota Makassar menerapkan PPKM level 4, olehnya itu, E .Zulpan menyayangkan kejadian Tarung Bebas yang dipenuhi kerumunan orang ini, menurutnya hal tersebut bukan saja melanggar Protokol kesehatan tapi dari segi hukum , pertarungan satu lawan satu tersebut melanggar pidana yaitu pada pasal 184 ayat 2 khususnya kepada dua petarung tersebut .

E.Zulpan menjelaskan bahwa angka kasus COVID-19 di Sulsel dan Makassar khususnya terbilang masih tinggi. Kebijakan PPKM Level 4 akan dilonggarkan jika angka COVID-19 menurun

“Bagaimana kita bisa relaksasi kalau kegiatan kerumunan lagi? Kasihan di rumah sakit sudah penuh,” papar E.Zulpan.

E.Zulpan kembali mengimbau agar masyarakat yang berencana melaksanakan kegiatan , agar dilakukan dengan bijak dengan memperhatikan penerapan Prokes , dan menghindari yang berpotensi pelanggaran Pidana.

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post