Personil Polsek Kelara Laksanakan Penjagaan di Posko Terpadu PPKM Mikro Bersama Instansi Terkait

Rahmiwati

 

JE’NEPONTO — Personil Polsek Kelara bersama instansi terkait melaksanakan penjagaan posko terpadu sekaligus menggelar operasi yustisi covid-19 di pasar Ramba,Desa Rumbia,Kec.Rumbia Kab.Jeneponto,Jumat (06/08/02021).

 

Kegiatan itu dipimpin oleh Camat Rumbia Abd.Rajab, S.Pi dengan sasaran pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

 

Kegiatan itu dalam rangka mengedukasi kepada masyarakat dengan mengedapankan tindakan humanis dan mengajak untuk tetap menjaga kesehatan dengan cara disiplin protokol kesehatan karena covid-19 masih ada disekitar kita serta sosialisasi terkait Perpres No. 14 tahun 2021 yaitu pasal 13A ayat (4) berbunyi sebagai berikut :

 

“Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa :”

 

A. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

B. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau

C. Denda.

 

Sementara itu,Kapolsek Kelara Iptu Bakri, S.Sos.,MM.,saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa dalam kegiatan yang dilakukan itu seperti pemeriksaan suhu tubuh dan pembagian masker merupakan upaya memutus mata rantai penularan covid-19 kepada para pengunjung dan penjual di Pasar,”tandas Kapolsek.

Tags

Related Post