Sinjai – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Jum’at (03/9/2021) pukul 18.30 wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH menyampaikan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AS, (29) tahun, pek. wiraswasta, Alamat Dusun Passisikan, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Selain mengamankan pelaku, juga barang buktinya berupa 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,44 gram, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak bening, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna hitam, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kotak bening.
“Penangkapan lel. AS berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, sambil mencari tahu tempat tinggal pelaku yang sebelumnya sudah diketahui oleh petugas. Ucap Kasat Narkoba.
Pada pukul 18.30 wita, petugas Resnarkoba Polres Sinjai langsung mendatangi sebuah rumah dimana saat itu pelaku sedang tidur tiduran diatas ayunan dibawa kolong rumah orang tuanya, saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bening berisi 10 (sepuluh) sachet Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 1 (satu) buah sumbu kompor sabu, 1 (satu) buah korek api gas, di saku celana depan sebelah kiri.
Dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 200.000, – (dua ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, ditemukan dikantong celana bagian depan sebelah kanan. Ujarnya
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan dalam penguasaannya adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang beralamat di Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.