HUMDER – Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kembali menangkap tiga pelaku Narkoba jenis sabu jalan masjid Mubarak Rappokalling Kota Makassar
Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim mengatakan ” penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di jalan jalan masjid Mubarak Rappokalling , selanjutnya satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar lakukan pemantauan kemudian mengamankan dua pelaku Narkoba RS (37), AI (30) dan MI (35) serta barang bukti 7 (tujuh) sashet kristal bening”Ungkapnya, Selasa (14/09/2021)
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika.” tutup Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.
Dikutip dari : tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com