Polisi  

Kepala Rutan Kelas IIB Malino Deklarasikan Zero Hanphone

GOWA — Rumah di Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino mendeklarasikan Zero Handphone, Seluruh petugas Rutan Malino menyatakan deklarasi dengan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Malino Ambo Asse A. Rabu, (22/09/2021).

Usai apel pagi kegiatan dilanjutkan dengan sidak / penggeledahan badan dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di laksanakan bersama dengan APH. Petugas menyasar dengan teliti tiap-tiap sudut kamar hunian yang dicurigai terdapat barang terlarang.

Petugas menemukan beberapa barang yang diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban antara lain, Hanger besi 2 buah, Sendok besi 2 buah, Cermin 3 buah, kaleng rokok 2 buah, Pisau cutter 1 buah, Gunting kecil 1 buah.

“Selanjutnya barang hasil razia /penggeledahan diinventarisir dan diamankan untuk dimusnahkan.diinventarisir dan diamankan untuk dimusnahkan”. kata Ka. Rutan Ambo Asse A. yang didampingi Ka. KPR Rivai Idrus.

Selanjutnya penanda tanganan Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal / Zero Handphone yang disaksikan oleh tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Polsek Tinggimoncong, Koramil 1409-04 Tinggimoncong dan Cabjari Gowa di Malino.

Dalam arahnya, Ambo Asse berharap dengan terselenggaranya deklarasi Zero Handphone ini, seluruh petugas Rutan dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas, serta dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Pelaksanaan deklarasi ini merupakan implementasi dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor PAS-PK.02.10.01-1147 Langkah Progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Hal ini juga sebagaimana yang telah diinstruksikan sebelumnya oleh bapak Dirjenpas, Reynhard Silitonga, yang mana Lapas maupun Rutan harus bebas dari peredaran dan penggunaan ponsel, kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dikatakannya, dengan adanya pernyataan bersama ini akan menjadikan satu bentuk landasan bagi petugas dalam melaksanakan kinerjanya, sehingga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga sebagai fungsi pengawasan yang melekat baik di antara sesama petugas maupun kepada WBP.

“Kegiatan ini merupakan langkah dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, utamanya perang terhadap alat komunikasi ilegal / Zero Handphone,” Jelas Ambo Asse A.