BANTAENG– Personel Sat Lantas Polres Bantaeng di bawah pimpinan IPTU Ida Ayu Made Ari Suastini,SH melaksanakan kegiatan Police Goes To School dengan melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas kepada siswa kelas VII SMP Negeri 2 Bantaeng, Selasa (19/10/2021)
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Patroli Ipda Juari dan PS Kanit Kamsel menyampaikan bahwa, Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
“Kedatangan kami ke sekolah-sekolah merupakan upaya
mensosialisasikan dan untuk menggalakkan tertib lalu lintas kepada pelajar agar tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah bagi pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM”, Ucap Kasat.
“Kami juga berharap orang tua siswa tidak memberikan kebebasan kepada anak-anaknya untuk menggunakan kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta hal itu juga sudah melanggar UU tentang lalu lintas”, Harapnya.