Oknum Polisi Aktif Masuk Calon Kepala Desa,LKBH Makassar : Telah Menyalahi Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Redaksi

CYBER NEWS86,Gowa — Advokat Agus Salim A,md BA SH yang tegabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar gelar press conferece di Jln.Alternatif Swadaya Kel.Tompobalang Kec.Sombaopu Kab.Gowa,Selasa (09/11/2021).

Kegiatan itu digelar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2021 bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,untuk mengajukan pelaporan pengaduan terkait dengan keberatan atas keikut sertaan Oknum Anggota Polri dalam pemilihan Desa di Desa Bontoparang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Provinsi Sulsel.

“Kami tidak terima dan keberatan atas keikut sertaan oknum anggota Polri dalam pemilihan Desa di Desa Bontoparang Kabupaten Takalar sebagaimana Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam pasal 28 ayat (1,2 dan 3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Fungsi dan Kedudukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,”tegas Agus Salim A,md BA,SH.

Perlu diketahui bahwa oknum anggota polri yang berinisial SM merupakan anggota Polri berpangkat dua balok yang masih aktif dan diketahui bertugas di Polres Takalar,dimana saat ini telah menjadi kandidat Calon Kepala Desa Bontoparang dengan nomor urut 5 yang akan ikut pemilihan kepala Desa di Desa Bonto Parang Kecamatan Mangarabombang,Kabupatan Takalar.

“Oknum tersebut telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa melalui penyaringan Panitia Pemilihan kepala Desa Bontoparang,dimana Oknum SM dengan harapan untuk menjadi kepala Desa yang mana sekarang masih aktif pada kepolisian sebab belum pensiun atau tidak mengundurkan diri dari kepolisian,”kata Agus Salim A,md BA,SH,selaku kuasa hukum yang mengajukan pelaporan resmi di Propam Polda sulsel (29/10/2021)lalu.

Agus Salim menambahkan bahwa berdasarkan hal itu maka telah menyalahi fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur dalam pasal 28 ayat (1,2 dan 3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Fungsi dan Kedudukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,Perkapolri No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,Serta PP NO 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri,”tegasnya.

Lebih lanjut,Hal itu juga dibenarkan oleh Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto,S.IK.,MH saat di temui awak media dan mengatakan bahwa,”Ia H.Sarro Mappa itu anggota saya yang menjabat sebagai Kaur bin intel,jadi ada dua anggota saya yang mencalonkan,yang satu di Sampulungan Syamsul Bahri namanya,”tuturnya,(01/10/2021).

“Jadi memang ada ketentuan di Polri itu kalau dia mau mencalonkan dia dikasi cuti,jadi status dia sekarang yaitu lagi cuti,nanti kalau dia tidak terpilih bisa kembali lagi,Itu ada prosedurnya,ada praturannya,ada undang-undangnya yang mengatur,Izinnya pun dikeluarkan oleh Polda,jadi kami hanya berikan rekomendasi saja,”tambah Akbp Beny Murjayanto.

“Otomatis kalau sudah terpilih harus pensiun dini,yang jelas semua ada undang-undanya yang mengatur,tidak mungkin dia mencalonkan kalau tidak ada Izin,dua tiga hari saja ga’ ngantor pasti saya cari,”tutup Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto.

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar