Polisi  

Personel Satlantas Polres Bantaeng Sampaikan Aturan Tertib Lalin ke Pelajar

BANTAENG – KBO Satlantas Polres Bantaeng beserta Kanit dan Jajaran turun langsung menyasar Sekolah Menengah Atas dan Pertama di wilayahnya. Pagi tadi, Senin (10/01/2022).

Personel di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH tersebut menyasar sekolah sekaligus bertindak sebagai pembina upacara untuk menyampaikan dan memberikan arahan tentang tertib berlalu lintas kepada anak-anak sekolah.

Dalam arahan tersebut, Personel Satlantas Polres Bantaeng mengajak pelajar dari SMK 1 Bantaeng dan SMAN 4 Bantaeng ketika berkendara harus cukup umur minimal 17 tahun dan wajib tertib berlalu lintas khususnya penggunaan Helm SNI, dan dilengkapi surat-surat kendaraan.

Sementara arahan yang disampaikan personel Satlantas di SMPN 1 Bantaeng dan SMPN 2 Bantaeng bahwa, pelajar di bawah umur 17 tahun dan tidak memiliki Surat Isin Mengemudi (SIM) maka pelajar tersebut tidak boleh berkendara.

Kasat Lantas mengatakan bahwa, personel menyasar sekolah-sekolah untuk menyampaikan sosialisasi aturan tertib lalu lintas sehingga pelajar mengerti dan tahu pelanggaran yang berlaku ketika berkendara dan melanggar lalu lintas bagi anak pelajar.

“Kita akan gencarkan datang ke sekolah sekolah untuk menyampaikan aturan tertib lalu lintas kepada anak-anak untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas kepada mereka serta mengurangi jumlah pelanggar dan kecelakaan dari anak pelajar khususnya  di bawah umur”, Ujar Kasat Lantas.

“Kita lakukan hal tersebut demi keselamatan dirinya dan orang lain”, Terang Kasat.