BANTAENG – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng gencar memberikan edukasi tentang tatacara pemuatan barang yang sesuai aturan dan peruntukan kendaraan yang benar kepada masyarakat. Rabu (16/02/2022).
Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH mengatakan bahwa, setelah gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan, saat ini kendaraan Over Dimensi Over Loading (Odol) sudah jarang lagi ada di wilayah Bantaeng.
“Sopir perlu diberitahu akan pentingnya pemahaman terhadap kapasitas muatan karena dapat menimbulkan kerusakan jalan. Selain itu, kendaraan truk atau angkutan barang bermuatan berlebihan melanggar UU LLAJ (pasal 307). Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000”, Ujar Kasat.
“Dengan diberikannya edukasi kepada masyarakat kami berharap kendaraan kelebihan muatan dapat membangun kedisipilinan berlalu lintas”, Harapnya.