Polisi  

Sat Res Narkoba Polres Bone Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu Bersama Barang Buktinya

BONE – Sat Res Narkoba Polres Bone kembali berhasil menangkap 5 pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu.

Para pelaku diamankan di Desa Bulu Allapporenge, Kecematan Bengo, Kabupaten Bone,Pada Rabu (23 /02//2022) sekitar pukul 12.00 Wita.

Menurut kronologisnya,pada Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira Pukul 12.00 Wita, bertempat di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Pihak Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku WW (24) dan MF (17) secara tertangkap tangan sedang memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening selain itu dilokasi tempat kedua pelaku berada ditemukan 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Oppo warna merah dengan Sim card dan 1 ( satu ) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club selanjutnya dari pengakuan kedua pelaku kalau 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut adalah sabu yang sebelumnya di peroleh dari tangan sdra MF seharga Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) sehingga pada hari itu juga sekira pukul 12.15 Wita, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap saudara RM tepatnya di Desa Bulu, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang saat itu bersama dengan saudara AM.

Kemudian dalam penguasaan RM (22) dan AM (18) ditemukan 1 ( satu ) buah tempat Permen yang di dalamnya terdapat 2 ( dua ) sachet sabu ukuran kecil masing – masing tersimpan plastik klip / bening dan plastik bening , 3 ( tiga ) lembar plastik klip / bening bekas pembungkus sabu , 1 ( satu ) batang pirex kaca,uang tunai sebanyak Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Samsung A50 warna hitam dengan Sim Card dan dari pengakuan saudara RM kalau 1 ( satu ) sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening tersebut sebelumnya telah dikomsumsi sebagian berdua dengan AM dan tertangkap oleh pihak Kepolisian.

Selanjutnya dari pengakuan RM kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh dari AW (39) Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yaitu :

– 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening,

– 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Oppo warna merah dengan Sim card 082 345 443 684 milik saudara WW

– 1 ( satu ) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik Merk Club

– 1 ( satu ) buah tempat Permen Happident White)

– 1 ( satu ) sachet krital bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip / bening

– 1 ( satu ) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening

– 3 ( tiga ) lembar plastik klip / bening bekas pembungkus sabu

– 1 ( satu ) batang pirex kaca

– Uang tunai sebanyak Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah )

– 1 ( satu ) Unit Hanphone Merk Samsung A50 warna hitam dengan Sim Card milik saudara RM.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.