Cyber news86,GOWA — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S bersama Suami dan beberapa keluarganya mendatangi Mapolsek Bontomarannu Kab.Gowa Prov.Sulsel untuk melaporkan tindak pidana Pengrusakan yang dialaminya,Jumat (06/05/2022) sekitar Pukul 23.00 Wita.
Hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/62/V/2022/Sulsel/Res.Gowa/Sek.Bontomarannu/SPKT.
Kejadian yang dialami korban S itu terjadi di Desa Pattalassang Kec.Pattallassang Kab.Gowa Prov.Sulsel.
Saat ditemui Media ini,korban menjelaskan kronologisnya dimana pada saat bermula ketika korban datang di Mapolres Gowa untuk melaporkan kejadian dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual yang dialami oleh anaknya Melati (samaran),dan Laporan tersebut sudah ditangani dan diproses Polres Gowa.Yang mana dalam laporan tersebut pelakunya diduga Lelaki D yang beralamat di Desa Borong Pala’la Kec.Pattallassang Kab.Gowa.
“Berawal dari Laporan Pelecehan Seksual tersebut,kemudian keluarga yang diduga pelaku berinisial D merasa keberatan dan akhirnya mendatangi rumah saya dan langsung melakukan pengrusakan barang berharga milik saya,”beber korban S saat di temui awak media dihalaman Mapolsek Bontomarannu.
Beruntung saat kejadian,Korban bersama keluarga terlebih dahulu mengungsi dan mengamankan diri di rumah keluarganya.
“Nyawa saya dan keluarga saya merasa terancam,dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan jadi saya melaporkan kejadian itu di Polsek Bontomarannu,”tambah S.
Akibat dari kejadian tersebut,korban mengalami trauma dan ketakutan,serta menderita kerugian materil akibat perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku tersebut.Adapun kerugian materil yang dialami korban sekitar kurang lebih 3.000.000,00(Tiga Juta Rupiah).
“Saya berharap sepenuhnya agar Kepolisian dalam hal ini Polsek Bontomarannu memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara ini,”tutup korban.
Hingga berita ini diturunkan,belum ada jawaban dari Kapolsek Bontomarannu terkait laporan tersebut.