Cyber news86,Makassar – Masih ingat Bapak korban kasus pembunuhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Muhammad Arfandi Ardiansyah yang dilakukan oleh 6 orang oknum personil sat narkoba Polrestabes Makassar?. Kini mendekam dalam rumah tahanan Polrestabes Makassar.
Muh.Jaenal alias Mukram ditahan lantaran dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan beberapa bulan lalu.

Meski telah berdamai dan ganti rugi dengan pelapor, Mukram tetap ditahan dan proses hukumnya tetap dilanjutkan dengan alasan atas perintah pimpinan. Hal ini diungkapkan oleh Penasehat Hukum Mukram, Syaโban Sartono melalui siaran persnya.
Menurut Syaโban, kliennya telah berdamai dan tindakannya telah dimaafkan sebagaimana surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta surat pernyataan pencabutan laporan polisi oleh pelapor, namun surat pernyataan damai dan pencabutan laporan itu malah tidak digubris penyidik.

โKlien saya sudah mengembalikan sebagian dananya dan telah dimaafkan dan bahkan sudah berdamai dengan pelapor, permasalahan ini telah disepakati bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan, serta pelapor telah menyatakan untuk mencabut laporannya, namun hal ini tidak diresponโ terang Syaโban kepada media ini.
Syaโban menduga ada upaya balas dendam lantaran pada kasus Anaknya, Mukram pernah menolak berdamai dengan beberapa oknum polisi yang tersangkut pembunuhan Almarhum Muhammad Arfandi Ardiansyah, walaupun pada akhirnya terjadi perdamaian dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hal ini disampaikan Syaโban, mengingat ada kasus yang sama yang ditangani Polrestabes, pelakunya dibebaskan karena telah berdamai dengan korban.
โIni kami duga ada upaya balas dendam, Karna klien kami ini pernah menolak berdamai dengan 6 orang oknum polisi pada kasus kematian anaknya Arfandi, padahal kita ketahui bahwa ada kasus yang sama yang ditangani disana (Polrestabes _red) selesai dengan skema Restoratif Justice.

Syaโban juga menyayangkan Penyidik tidak menggunakan pendekatan skema Restoratif Justice yang digaungkan Kapolrestabes Makassar dan Kapolri. Bahkan Syaโban menyinggung juga terkait dibebaskannya puluhan Anggota Batalyon 120 dengan berbagai barang bukti kriminal dengan alasan pendekatan Restoratif Justice.
Sebagai langkah hukum, Kuasa Hukum Mukram telah melayangkan surat aduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sulsel untuk dinilai dan ditindaklanjuti.
โKami telah menyurat ke Bagian Wasidik Polda Sulsel untuk menilai perkara ini, tentunya kami berharap Pendekatan penyelesaian perkara dengan skema keadilan Restoratif itu ditegakkan ke semua pihak, tidak tebang pilihโ. Tutup Syaโban dalam siaran persnya.
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di





