News  

Serikat Pekerja dan Buruh di kota Makasssar gelar Pertemuan,ini yang Dibahas !

MAKASSAR —ย  Serikat Pekerja dan buruh di Kota Makassar gelar pertemuan serta penggalangan dengan beberapa kelompok serikat pekerja dan buruh.

Kegiatan itu digelar di warkop Baba Benz Jl.Faisal Kota Makassar,Sulsel,Sabtu (22/10/2022) pukul 13.00 Wita.

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua FSB KAMIPARHO KSBSI Andi Kurniawan,Ketua GSBMI (Gabungan Serikat Buruh Mndiri Indonesia) Agus Toding,Ketua PMBI (Persatun Massa Buruh Indonesia) Abdillah,Syamsir Ketua FPBN (Federasi Perjuangan Buruh Nasional),Mulyadi Arief Ketua FSP NIBA KSPSI (Federasi Serikat Pekerja Niaga,Bank, Jasa dan Asuransi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Jawarman Ketua KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia).

Para ketua aliansi Pekerja dan Buruh memberikan beberapa pandangan terkait 3 tahun Pemerintahan Jokowi – Maruf (periode) yaitu :

a. Kenaikan BBM merupakan isu sentral yang berkaitan langsung dengan semua lapisan masyarakat.

b. Persoalan buruh dengan PHK sepihak tanpa memperhatikan hak – hak buruh dan pembayaran pesangon, yang tidak sesuai dengan Undang-undang republik indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 (1) dapam hal pemutusan hubungan kerja.

c. Persolaan kenaikan BBM harus dihadapi dengan kebijakan pemerintah berupa ekonomi kemasyarakatan dan menghentikan bahan minyak mentah keluar negeri.

d. Ekonomi masyarakat bergantung dengan BBM olehnya harus ada upaya untuk mengkaji ulang terkait kenaikan BBM yang ditutupi dari sumber APBN yang lain.

F. Masalah ketenagakerjaan dengan terbitnya UU Ciptaker dinilai mengabaikan hak – hak dan perlindungan kepada kaum buruh dan pekerja.

g. Aksi Demonstrasi harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak termasuk elemen masyarakat dan buruh.

h. Kepolisian harus lebih kepada pendekatan persuasif dalam menangani aksi sebab terjadi video viral polisi busur pendemo yang secara langsung merusak citra polri di Sulawesi.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman terkait UU ciptaker kepada kelompok Pekerja dan Buruh bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum dan UU Cipta Kerja dapat membuat iklim investasi kondusif akan menyerap lebih banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas pekerja meningkat.

Selain itu,bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM merupakan upaya terakhir untuk menyelematkan APBN mengingat beban subsidi BBM sudah sangat besar dan pemberian subsidi BLT menjadi kebijakan yang tepat sasaran untuk membantu daya beli masyarakat miskin.

Membatalkan rencana aksi unjuk rasa dari aliansi kelompok tersebut yang akan di laksanakan dalam momaentum 3 tahun pemerintahan jokowi-ma’ruf.

Mengajak untuk beralih pada isu – isu lainnya yang lebih terkini dan objektifย  ketimbang isu menolak kenaikan harga BBM dan UU Ciptaker, seperti menyongsong pelaksanaan kontestasi pemilu serentak tahun 2024.

Selain pengalihan isu juga kedepannya akan dimamfaatkan untuk cipta opini dalam memberikan dukungan kepada Polri untuk bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Untuk giat kedepannya akan tetap dilakukan pertemuan dan penggalangan dengan sasaran guna menjaga komunikasi yang intens danย  mengeksploitasi pola pikir serta memamfaatkanya.