News  

Viral !! Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Posko Jatanras Polres Gowa,Kapolres : Pelaku Bukan Anggota Polisi

CYBERNEWS86 – Satreskrim Polres Gowa Menggelar Press release terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur beberapa hari lalu yang terjadi di kamar mandi salah satu perkantoran di Jl.Poros Pallangga Kec.Pallangga Kab.Gowa.

Pada kesempatan itu,Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simajuntak,S.I.K.,S.H.,M.M.,M.I.K.,Menyesalkan aksi perbuatan tak senonoh itu terjadi di posko Jatanras Polres Gowa.

“Saya sebagai Kapolres Gowa sangat menyesalkan dan menyayangkan kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi dan kenapa anggota bisa selalai itu meninggalkan korban tanpa pengawasan langsung dari petugas kami,”Kata Kapolres Gowa,(02/11/2023).

“Saya mohon maaf sebagai Kapolres Gowa dan berjanji kepada seluruh Masyarakat bahwa anggota yang lalai atau petugas yang bertugas atau penyidik yang ada pada malam itu yang sengaja atau tidak sengaja lalai dalam pelaksanaan tugasnya meninggalkan korban yang seharusnya dalam pengawasannya akan saya tindak tegas.Saya sudah perintahkan Propam untuk turun melakukan investigasi dan perintahkan untuk diproses disiplin dan beri hukuman setimpal pada personil yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya,”tegasnya.

Lanjut Kapolres,Untuk pelaku tindak pidana bahwa pelaku itu bukan anggota polisi maupun PHL melainkan masyarakat yang sering bantu bersih-bersih di sekitar posko Jatanras tersebut,dan ternyata malam itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tak senonoh terhadap korban.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar,S.Sos.,S.H.,M.H.,menjelaskan kronologisnya bahwa pada tanggal 29 oktober 2023 sekira pukul 05.00 telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku inisial AB(37) terhadap korban inisial ATW (17) ini terjadi di salah satu kamar mandi perkantoran di Poros Pallanga Kec. pallangga Kab.Gowa.

“Dengan peristiwa itu,kami Sat reskrim Polres Gowa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku sudah kami tahan dan akan melakukan proses tuntas sesegera mungkin,”Ujar AKP Bahtiar.

“Kami pastikan bahwa tidak ada orang lain atau Oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana itu.Adapun yang dimaksud oleh bapak Kapolres anggota yang lalai atau abai sehingga terjadi peristiwa itu,kapolres sudah perintahkan Paminal dan Propam untuk melakukan proses penegakan disiplin sesegra mungkin akan disidangkan,”tutupnya.

Adapun pasal yang di persangkakan terhadap tersangka atau pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yaitu pasal 81 ayat (1) UUD No.17 Tahun 2016 perubahan dari UUD NO. 22 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.