MAKASSAR – Enam pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan resmob Polda Sulsel pada selasa (12/1).
Keenam pelaku tersebut ditangkap pada alamat berbeda masing masing berinisial T(30), A(19), MA (16), J (24) keempatnya warga pondo Asri, FR (18) almt Balangtanga, dan AM (25) malangtannga Howaria Sudiang. Penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol. Turman Sormin Seregar, SH, Sik.
Lebih lanjut dikatakan bahwa pada saat itu korban lk Asrul bersama temannya membeli rokok di warung tidak lama kemudian didatangi sepuluh orang yg tidak dikenalnya dan salah satunya melepaskan busur kearah korban tepat mengenai mata kirinya dan paha kanannya sehingga mengalami luka dan setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
Penangkapan enam pelaku berawal Fadri Rahman alias cadie di salah satu Warkop di jln Sudiang pada Senin pukul 21.55 wita, (11/1).
Setelah dilakukan introgasi 5 ( lima) pelaku lainnya ditangkap, jelas Turman
Saat dilakukan penangkapan sejumlah barang bukti diamankan berupa 2 (dua) buah katapel warnah hitam, 1 (satu) buah parang, 2 unit HP XIOMI warna gold dan HP OPPO warnah biru hitam, 9 (sembilan) buah mata panah, 1 (satu) buah dompet warnah biru dan 1 (satu) buah tas warnah hitam.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan SIK, Msi mengatakan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya Asrul warga BTN pepabri kec. Biringkanaya. Atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 170 ayat 2 KUHPidana.