MAKASSAR – Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto S.Pd, M.H menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Konferensi Pers oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan, Kamis (03/08/2023
Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan berupa,
144.660 Batang rokok ilegal berbagai merek, 750,79 Liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek,
3. 862 paket kiriman pos yg berisi : Sex toys, Bibit tanaman, Aksesoris, Obat – obatan ,12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part .Total Kerugian Negara 1.791.227.225,00 ( Satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah)”terang Kasi Humas IPTU Hasrul
Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya di Makassar”Ucap Kasi Humas
Dengan adanya Pemusnahan yang di gelar oleh Bea Cukai ini tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia”Ujar Kasi Humas Pelabuhan Makassar. (@$_23)





