Bone – Polsek Patimpeng bertindak cepat menanggapi aduan warga terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang terjadi di Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (16/07/2024) dan dilaporkan pada Kamis (18/07/2024).
Korban, seorang perempuan berinisial EW, merasa keberatan atas unggahan yang dibuat oleh pelaku berinisial SB di media sosial. Dalam unggahan di grup WhatsApp sekolah, pelaku dilaporkan melontarkan kata-kata tidak senonoh melalui ponsel milik anak korban.
Menanggapi pengaduan tersebut, anggota jaga Polsek Patimpeng, Bripka Asriadi, segera bertindak dengan mendatangi terduga pelaku bersama Babinsa. Tim kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan. Korban memaafkan pelaku, sementara pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun orang lain.
Kapolsek Patimpeng, AKP H. Kamaruddin, S.Pd., menyatakan, “Begitu laporan atau pengaduan diterima, anggota kami langsung turun untuk menyelesaikannya. Polsek Patimpeng berkomitmen memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.”
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, “Dengan adanya mediasi tersebut, Polsek Patimpeng menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi setiap aduan atau laporan yang ada. Pihak kepolisian berharap masyarakat semakin peka dan berani melaporkan setiap tindak kejahatan yang mereka saksikan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman.”
Tindakan cepat Polsek Patimpeng dalam menangani kasus ini mencerminkan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik di tingkat masyarakat.





