Polisi  

Pangdam XIV/Hsn Hadiri Buka Puasa dan Silaturahmi Bersama Gubernur dan Wagub Sulsel

Makassar – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menghadiri acara buka puasa bersama dan silaturahmi dalam rangka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi. Acara tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl. Jend. Sudirman, Kota Makassar. Sabtu, (1/03/2025).

 

Acara buka puasa bersama ini juga menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat, guna mewujudkan sinergi dalam pembangunan dan keamanan wilayah Sulsel yang dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel dan sejumlah tokoh masyarakat Sulsel.

 

Dengan adanya acara ini, diharapkan terjalin kerjasama yang lebih erat antara semua pihak terkait, sehingga dapat menciptakan suasana kondusif dan mendukung keberhasilan program-program pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

[2/3 12.16] Dear Aw: Polres Gowa Klarifikasi Video Viral di Halaman Mapolres

 

Menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berteriak di halaman Polres Gowa dan mendapat banyak tanggapan di media sosial, Kasat Reskrim Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani, Sabtu (01/2/2025).

 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa sedang menangani kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA. Kasus ini berkaitan dengan dugaan menyuruh dan/atau pemalsuan surat dengan imbalan sejumlah uang, yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

โ€œDalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sempat ditahan, namun diberikan penangguhan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang terkait perkara ini,โ€ jelas Kasat Reskrim.

 

Saat penyidik melakukan pemanggilan kembali untuk kelengkapan berkas, para tersangka tidak pernah hadir, sehingga dilakukan upaya penangkapan. โ€œSetelah empat kali upaya penangkapan, kami berhasil mengamankan dua tersangka, sementara lainnya masih dalam pencarian,โ€ tambahnya.

 

Berkas perkara dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, setelah proses tersebut, pihak tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

 

โ€œDalam putusan praperadilan, sebagian permohonan tersangka dikabulkan. Meski demikian, kami tetap berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan kepastian hukum, dan berdasarkan petunjuk JPU, perkara ini tetap berlanjut,โ€ tegasnya.

 

Terkait perempuan yang muncul dalam video viral, penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan bukan subjek hukum dalam perkara ini. โ€œPerempuan tersebut tidak memiliki hak dan kewajiban dalam kasus yang sedang kami tangani dan juga bukan bagian dari Criminal Justice System (CJS) berdasarkan hukum acara pidana,โ€ ungkapnya.

 

Namun, penyidik tengah mendalami informasi yang beredar di media sosial yang menyebut perempuan tersebut sebagai “Srikandi TIB”. โ€œKami sedang menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pemalsuan surat. Jika terbukti terlibat, maka ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku,โ€ tambahnya.

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga adanya kepastian hukum. โ€œKami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan,โ€ tutupnya.

 

Humas Polres Gowa