Maros — Jajaran Kepolisian Resor Maros, gencar sosialisasikan Maklumat Kapolri, tertanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Dan Tahun Baru 2021, di seluruh wilayah hukum Polres Maros.
Dalam sosialisasi tersebut, aparat kepolisian mengimbau kepada seluruh warga di Kabupaten Maros untuk mematuhi Maklumat Kapolri, sebagai upaya meminimalisir penyebaran atau penularan COVID-19 selama liburan akhir tahun.
Hal tersebut dikarenakan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di sejumlah wilayah secara nasional masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon SIK SH, melalui Humas Polres Maros (30/12/2020) menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari penularan COVID-19, selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Kita minta seluruh warga masyarakat Maros mematuhi Maklumat Kapolri selama libur Natal dan Tahun Baru ini,” ucap Kapolres Maros.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas,Polantas dan anggota jajarannya untuk menyebarluaskan atau menyosialisasikan Maklumat Kapolri tersebut agar diketahui dan dipatuhi oleh khalayak luas.
“Kita juga telah menyebar luaskan Maklumat Kapolri ini melalui selebaran, termasuk media dan media sosial, agar maklumat ini diketahui dan dipatuhi oleh warga masyarakat,” kata Kapolres.
“Personil Polantas kami kerahkan untuk membagikan selebaran maklumat kapolri kepada pengguna jalan serta menyebarkan di ruang ruang Publik seperti Warkop warkop,Rumah Makan dan Lokasi wisata Kuliner PTB Maros”.
“Kami berharap Masyarakat mematuhi Maklumat Kapolri guna mencegah penularan wabah Virus Covid 19,Polres Maros akan menindak tegas setiap orang yang tidak mematuhi Maklumat tersebut apalagi nekat menggelar acara tahun baru yang dan berkerumun”tegasnya.
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor: Mak/ 4 XII/2020
Tentang
KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN LIBUR NATAL TAHUN 2020 DAN TAHUN BARU TAHUN 2021
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pestalperayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.