Polisi  

Satlantas Polres Bantaeng beri Sosialisasi ke Pelajar

BANTAENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantaeng Polda Sulsel gencar melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar di sekolah-sekolah. Seperti yang dilakukannya pagi ini di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Senin (17/01/2022).

Para Perwira Sat Lantas Polres Bantaeng mensosialisasikan tertib lalu lintas pada saat menjadi Pembina upacara bendera.

Dalam penyampaiannya, Kami mengajak pelajar untuk tertib berlalu lintas saat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya khususnya Surat Izin Mengemudi untuk pelajar yang berusia 17 tahun keatas dan untuk pelajar di bawah 17 tahun di larang mengendarai kendaraan baik motor maupun mobil.

Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH mengatakan bahwa, karena beberapa pelajar masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

“Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dikenai pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”, Ujar Kasat.

Lanjut Kasat, Apabila pelajar memiliki SIM namun tidak menggunakan Helm maka dapat dipidana paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

“Dalam pasal jelas bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan Helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu”, Terangnya.

Lebih lanjut, jika pengendara memiliki SIM akan tetapi tidak menunjukannya saat razia maka pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Pengendara yang tidak memiliki STNK akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280)”, Tuturnya.

Kasat menjelaskan, Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

“Sementara untuk Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas 7akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)”, Terangnya.

Kasat menambahkan, Semua itu dipaparkan oleh Para Kanit.agar supaya anak sekolah paham dan mengerti pasal-pasal apa saja yang berlaku terhadapnya jika melanggar dan sangsinya apa saja.

“Hal ini dilakukan agar supaya anak sekolah yang cukup umur untuk tertib lalu lintas dan untuk anak yang belum cukup umur diharapkan agar kiranya tidak berkendara”, Terangnya.