Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan di Bajeng telah Resmi Melaporkan Pelakunya di Polres Gowa

Cybernews86,GOWA — Aw (20) warga Pulau Kapoposang Liukang Tupabbiring,Kab.Pangkep,didampingi keluarganya mendatangi Polres Gowa untuk melaporkan tindak pindana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya.Selasa (24/05/2022).

Penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi di tempat pembuangan sampah Cadika,Pabbentengan,Kec.Bajeng,Kab.Gowa,Prov.Sulsel,pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat ditemui media ini,korban (AW) menceritakan kronologisnya yakni bermula pada saat ada temannya menuduh bahwa saya pernah masuk membuang sampah jam 9 malam dan subuh,sedangkan saya tidak pernah melakukan itu,trus saya tanya baik-baik itu teman pelaku bilang”kalau mau menuduh lihat baik-baik yang mana kita lihat pada waktu kejadian,trus penjaga itu langsung memukul dan mengajak saya untuk berkelahi,”tuturnya.

“Ada dua orang yang memukul,satu dari depan dan yang satu dari belakang yang tidak saya kenal namanya,namun saya kenal orangnya,mukanya saya tau itu orang,”tambah Aw.

Aw berharap agar semua pelaku yang melakukan penganiayan dan pengeroyokan agar diproses hukum sesuai undang – undang yang berlaku.

“Saya dan keluarga berharap agar para pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum,agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,”harap Aw.

Adapun luka yang dialami korban AW yakni luka pada bagian hidung,mata,muka,dan telinga sehingga merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu di Mapolres Gowa dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/645/V/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 24 Mei 2022.