Polisi  

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Pelaku Pembunuhan, Jasad Wanita di Himalaya

HUMDER – Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di
penginapan wisma Himalaya jalan Tarakan No. 92 kelurahan Malimongan Tua kecamatan Wajo Kota Makassar.

“Dipimpin Kapolsek Wajo Kompol Mukhtari bersama kasat reskrim Polres Pelabuhan IPTU Prawira Wardany, Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut”Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim, Senin (30/05/2022)

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H, menerangkan saat konferensi pers” dari hasil penyelidikan keterangan saksi dan barang bukti. Polisi telah mengamankan diduga pelaku Y alias Ondong (36) yang berkerja sebagai cleaning servis di penginapan atau kost – kostan tersebut” terangnya

“Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Y alias Ondong (36), pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan penganiaan terhadap diri korban kasmawati yang biasa dipanggil Ayu”Ungkap Kapolres

“Kronologis kejadian, dari keterangan pelaku Y alias Ondong (36) mengatakan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meninju berkali – kali wajah (kelopak mata) dan membenturkan kepala korban di dinding tembok kamar”Ucap AKBP Yudi

“Jadi motifnya emosi dan ketersinggungan dimana pelaku ditampar terlebih dahulu oleh korban kasmawati. Sehingga spontanitas pelaku alias Ondong (36) langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri/meninggal dunia”tambahnya

“Dari pengakuan tersangka Y alias Ondong (36), Korban menyuruh pelaku untuk membeli es buah disalah satu tempat dan korban merasa menunggu terlalu lama serta merasa jengkel kepada pelaku sehingga korban menampar pipi pelaku sebanyak satu kali. Lantaran tidak terima ditampar oleh si korban, Pelaku memukul balik korban”jelas Kapolres Pelabuhan

“Untuk menguatkan hasil penyedikan ini, Polisi telah mengumpulkan barang bukti dan saksi serta hasil autopsi dari Dokkes Polda Sulawesi Selatan” Sebutnya

Nantinya tersangka akan dikenakan pasal 338 Junto pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”Pungkas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto SIK, M.H.

Dikutip dari : tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com