Sinjai – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Akp Abustam, SH.,MH mengamankan lel. BA, (53) tahun, Pelaku Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Senin (06/6/2022).
Korban meninggal di TKP berinisial lel. ZN, (44) tahun, yang mana pelaku dan korban beralamat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Abustam, SH.,MH menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekitar jam 06.30 wita, korban berinisial lel. ZN naik sepeda motor hendak pergi menyemprot dilokasi kebun yang berbatasan dengan lokasi kebun pelaku lel. BA, dan dijalanan kebun pelaku dengan korban bertemu dan terjadi pertengkaran masalah lokasi tanah dan berujung saling dorong dan sempat korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat dipinggang, namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku digigit oleh korban.
“Selanjutnya pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan dipinggang kanan dan menikamkan ketubuh korban satu kali dengan tangan kanan dan mengenai perut persis diulu hati dengan luka tusuk, setelah itu datang menantu korban yaitu lel. AA bersama lel. RI dan pelaku mengatakan “Jangan kamu campuri”.
Setelah itu, Pelaku menyerahkan diri diPolsek Tellulimpoe dengan Membawa Barang Bukti sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diserahkan diPolres Sinjai.
Dijelaskan bahwa, sebelumnya antara korban dan pelaku ada permasalahan pada hari Minggu (5/6) terjadi sengketa masalah pagar perbatasan lokasi kebun, sehingga terjadi pembunuhan.
Sementara itu, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp Fatahuddin B, SH membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sinjai juga menghimbau kepada pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dan sekitarnya untuk menahan diri, percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.