Polisi  

Kuasai Obat Terlarang, Seorang Penjual Ayam Crispy Diringkus Polisi

Makassar – Seorang pria asal Jawa Timur yang keseharian bekerja menjual ayam crispy di salah satu lokasi di wilayah hukum Polres pelabuhan Makassar ditangkap unit respon UPRC Polres Pelabuhan karena menguasai obat terlarang pada kamis dini hari (30/6/2022) pukul 01.30 Wita.

 

 

Terduga pelaku berinisial AWS (20) ini ditangkap saat anggota sementara melaksanakan patroli di jalan Barukang Raya kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.

 

 

“Terduga pelaku saat itu sementara duduk-duduk di pinggir jalan karena kami curiga, lalu kami hampiri,” ujar Aipda Ilham.

 

 

“Saat itu kami lakukan penggeledahan pada badan namun tidak ditemukan barang bukti. Karena tidak puas lalu kami memeriksa di sekitar TKP dan ditemukan sebuah bungkusan berisi 11 Butir Obat berwarna putih kode Y yang masih utuh (TRIHEXYPHENIDYL),” tambahnya.

 

Hasil introgasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dikuasai untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai penambah tenaga kemudian obat ini dibeli dari seorang rekannya berinisial HA sebanyak 20 butir seharga Rp. 70.000.

 

Keterangan terduga pelaku dan semua barang bukti yang kita amankan akan didalami oleh sat narkoba Polres Pelabuhan Makassar, ujar Kasat Samapta Polres Pelabuhan Makassar AKP. M.Tambunan.

 

 

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Makassar saat dikonfirmasi mengatakan,”saya mengapresiasi kinerja unit respon Satuan Samapta dalam kegiatan patrolinya. Jika terduga pelaku ini tidak diamankan maka kemungkinan terbesar obat ini akan diperjualbelikan ke masyarakat terkhusus kepada anak-anak di bawah umur dan ini sangat membahayakan karena dapat merusak generasi muda kita,” jelas AKBP. Yudi Frianto, S.I.K.

 

 

Dikutip dari=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com”