Makassar – Sebagai seorang anggota Kepolisian yang bertugas di fungsi Bhabinkamtibmas, diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah warga diwilayah binaannya.
Seperti yang dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas Kelurahan Barrang caddi Aipda A. Musbahiddin melaksanakan giat Problem Solving menjembatani permasalahan Warganya yang berselisih faham”Ucap Kasubsipidm Sihumas IPTU Burhanuddin Karim, Senin (15/08/2022)
“Dari permasalahan tersebut dari kedua belah pihak sepakat secara damai dengan cara kekeluargaan dan telah saling memaafkan serta Bhabinkamtibmas minta mereka membuat surat perjanjian supaya kejadian serupa tidak terulang lagi”terangnya
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut”jelas Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar.
Dikutip dari=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com”