Sat Reskrim Polres Sinjai Amankan Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan

  Sinjai – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B

Redaksi

 

Sinjai – Tim Resmob Sat Reskrim
Polres Sinjai mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024, yang terjadi di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, pada hari Senin tanggal (22/4/2024) sekitar pukul 17.30 wita.

Identitas diduga pelaku yang diamankan berinisial lel. SR, (18) tahun, pek. Wiraswasta, Alamat Dusun Lopi, Desa Baru, Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai.

Adapun korban berinisial perm. ZG, (26) tahun, pek. tidak ada, alamat jalan Hayopattunuang, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE.,M.Si.,MH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

“Kejadian ini bermula ketika terlapor lel. SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu dengannya, Terlapor kemudian meminjam handphone milik korban. Saat menggunakan handphone tersebut, terlapor melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya. Dia pun bertanya kepada korban, “Apa maksudnya aplikasi ini ada di handphone mu.”

“Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar hutang yang dimilikinya. Namun, reaksi terlapor menolak tawaran bantuan korban dengan mengatakan bahwa dia tidak membutuhkan uang korban.

Tanpa diduga, terlapor tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai. Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut. Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban, menyebabkan korban mengalami rasa sakit dan kerugian materi.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan.

“Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kost di jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, kemudian tim resmob Polres Sinjai bersama Piket Reskrim bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. jelasnya.

Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. pungkasnya.

Redaksi

Informasi iklan dan pembuatan Berita 082188489123

Tags

Related Post