Takalar, 3 Mei 2025 — Operasi Pekat Lipu 2025 belum genap berjalan 24 jam, namun satu capaian penting langsung ditorehkan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Galesong Utara dan Sat Reskrim Polres Takalar.
Dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur panah berhasil ditangkap pada Sabtu malam (3/5) sekitar pukul 22.40 WITA, di Jalan Kakatua, Kota Makassar.
Kejadian bermula pada sore hari, sekitar pukul 17.30 WITA, di Dusun Taipanaorang, Desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Saat itu, korban bernama Muh. Muhlis bin Dg Liong (15), seorang remaja asal Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, tengah mengendarai sepeda motor bersama dua temannya untuk menarik uang tunai di ATM.
Tanpa diduga, mereka diserang oleh tiga pelaku yang datang berboncengan. Salah satu pelaku, AR (17), seorang pelajar dari Dusun Beba, Desa Tamasaju, menikam korban dengan busur panah hingga mengenai siku kirinya. Sementara pelaku lain, SD (19), seorang buruh dari desa yang sama, memukul kepala korban sebanyak dua kali.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan intensif.
Menindaklanjuti laporan warga, pihak kepolisian bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku tengah bersembunyi di rumah seorang temannya di Makassar.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara, Ipda Syarifuddin, S.H., tim berhasil mengamankan AR dan SD tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku telah menusuk korban dengan busur, sementara SD mengakui turut serta dalam penganiayaan dengan memukul korban.
Motif penyerangan tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian Sektor Galut.
Kini, keduanya diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menandai awal yang kuat dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, yang menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, premanisme, dan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
(Asw-19)