Tiga Korban Dugaan Penipuan Rental di Luwu Apresiasi Layanan Pengaduan Propam Mabes Polri

Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

MAKASSAR — Tiga orang korban dugaan penipuan dengan modus rental dan penggadaian mobil menyampaikan apresiasi mendalam atas hadirnya layanan pengaduan daring melalui aplikasi Propam Mabes Polri. Langkah ini ditempuh setelah menurut korban, laporan yang mereka layangkan di Polres Luwu belum mendapatkan kejelasan perkembangan dari penyidik.

Pernyataan apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh para korban dalam keterangannya kepada awak media di Makassar, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan kronologi yang dirincikan oleh korban pertama, kasus ini bermula saat unit mobil disewakan kepada terduga pelaku berinisial S pada 17 April 2026. Pembayaran uang sewa awalnya berjalan lancar hingga 6 Juni. Namun pada 5 Agustus, korban mendapati fakta bahwa kendaraan miliknya diduga telah digadaikan secara sepihak di wilayah Kabupaten Wajo.

Karena menurut korban pelaku S berlepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab untuk menebus kendaraan tersebut, korban resmi melaporkan kasus ini ke Polres Luwu pada 19 Agustus. Hingga memasuki awal November, proses penanganan perkara menurut korban dinilai sangat lambat. Bahkan, menurut korban, mereka belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Kondisi serupa dialami oleh korban kedua. Menurut korban, dugaan penipuan yang melibatkan terduga pelaku berinisial S dan A ini bermula saat korban meminjamkan uang sebesar Rp40 juta dengan jaminan satu unit mobil. Namun seminggu kemudian, mobil jaminan tersebut justru diambil kembali oleh pihak lain dengan alasan dipinjam, tetapi tak kunjung dikembalikan hingga sekarang. Korban mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Luwu sejak 13 Juli 2026, namun hingga kini belum menemui titik terang.

Tak hanya itu, korban ketiga turut mengalami nasib sama. Menurut korban, mobil miliknya disewa oleh terduga pelaku S lalu dibawa ke luar daerah untuk diduga dijaminkan. Meski telah resmi melapor ke Polres Luwu sejak 19 Agustus 2026, nasib perkaranya menurut korban masih belum ada kepastian hukum.

Merasa penanganan kasus di tingkat Polres Luwu menemui jalan buntu, ketiga korban mengambil langkah dengan membuat laporan pengaduan secara daring melalui aplikasi Propam Mabes Polri pada 2 November. Tak berhenti di situ, mereka juga mendatangi Markas Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menyampaikan aduan secara langsung.

Langkah tersebut membuahkan hasil positif. Pihak Propam Polda Sulsel bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat tersebut dan mengarahkan para korban untuk mengikuti jalur pelaporan resmi di lingkungan Divisi Propam.

Atas atensi dan kesigapan petugas, para korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Propam serta Paminal Polda Sulsel yang dinilai profesional dalam mengawal keluhan warga.

“Harapan kami sebagai pelapor, agar tidak ada lagi korban berikutnya dan berharap sindikat penipuan rental yang digadaikan ini dapat diusut tuntas,” tegas para korban.

Dengan adanya pengawasan dari Propam Polda Sulsel, para korban berharap laporan dugaan kasus penipuan yang mereka alami di Luwu dapat segera diproses hukum secara transparan, profesional, dan tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan,Cybernews86.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Polres Luwu terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penulis : Tim Investigasi