Hukum  

Plt Raja Tallo Hadiri Sidang Pertama,Ini Tanggapan Pengacaranya !

Makassar – Plt Raja Tallo Andi Iskandar Esa Dg.Pasore hadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A TKhusus Makasssar bertempat di Jl.R.A Kartini No.18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,Senin (29/03/2021).

Sesuai dengan penetapan jadwal sidang oleh PN Makassar yang merupakan sidang pertama menyangkut persoalan kasus yang dihadapi oleh Pemangku Adat sekaligus Plt Raja Tallo yang mana dalam hal ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum.

“Sesuai dengan penetapan jadwal sidang oleh PN Makassar adalah sidang pertama menyangkut persoalan Kasus yang dihadapi oleh Andi Iskandar Esa Dg.Pasore selaku Pemangku Adat sekaligus Plt Raja Tallo yang mana dalam hal ini agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum,”kata Rahmat SH Advokasi Lembaga Adat Kerajaan Tallo saat dikonfirmasi Media.

“Karena saya sudah terima surat dakwaan JPUnya dan saya sudah baca itu ada tiga pasal,dakwaan pertama pasal 167 terkait penyerobotan,dakwaan kedua yaitu pasal 335 dan pasal 263,jadi ada tiga pasal disurat dakwaan JPUnya,”tambahnya.

Advokasi Lembaga Adat Kerajaan Tallo Rahmat SH,pun berharap agar dipersidangan nanti berjalan sesuai prosedur.

“Harapan saya sebagai tim lawyer,letaknya untuk mencari keadilan kan dipengadilan.Saya berharap dipersidangan nanti ini berjalan sesuai prosedur menghargai hak-hak asasi Terdakwa dan kami selaku tim lawyer pasti bagaimana mendudukkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam perkara ini untuk mengungkap fakta yang sejati,fakta yang sesungguhnya untuk dijadikan pertimbangan oleh Majelis. Mudah-mudahan harapan kita itu dakwaan Jaksa tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,Insyaallah mungkin ini adalah kehendak Ilahi,mungkin untuk mengungkap seluruh keburukan-keburukan atau aib-aib dipersoalan ini,Allah berkehendak untuk mengungkap dipersidangan ini sehingga terang benderang karena kalau tidak melalui persidangan pasti saling menyalahkan,”harapnya.

“Saya berharap yang sesugguhnya kepada Majelis ini karena dia perwakilan Allah didunia ini untuk menjatuhkan bahwa ini benar, ini tidak benar ,bahkan ini hidup atau bebas,semoga betul – betul sesuai dengan kepalanya itu putusan,”tutupnya.

Sementara itu,Musdin R Kanaba Devisi Badan Peneliti Aset Negara Tim reaksi cepat untuk Wilayah Timur Sulsel dan Lembaga Yayasan Eka Nusa Lingkungan Hak Asasi Manusia turut berkomentar dan mengatakan,”adanya kisruh antara PT.Parangloe dengan Lembaga Adat Kerajaan Tallo ada Apa sebenarnya ? Saya berharap,kami ini dari aliansi tidak memihak kepada siapa-siapa,memihak kepentingan negara,kepentingan warga dan kita duduk sama-sama,apanya kah yang mau dipertengkarkan? Untuk bagaimana kita damai,dan aksi damai dan kita sama- sama membangun kemajuan Kota Makassar,”tutupnya.