PANGKEP – Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep memasang spanduk larangan untuk tidak melakukan Balapan liar di beberapa titik rawan. Senin ( 04/04/2022).
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H mengatakan bahwa, dengan adanya spanduk pemberitahuan ini diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar.
โPelaku balap liar akan di berikan sanksi penyitaan kendaraan bermotor selama tiga bulan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar”, Ujar Kasat.
Kasat juga meminta kepada para orang tua, apabila Putra โ putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.
“Kami akan selalu intens melakukan himbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas selama bulan suci Ramadhan demi kenyamanan dan keamanan saat melaksanakan ibadah puasa”, tutur kasat.